TAJEN MEMBERDAYAKAN DESA PEKRAMAN, MELESTARIKAN ADAT DAN BUDAYA BALI

TAJEN MEMBERDAYAKAN DESA PEKRAMAN, MELESTARIKAN ADAT DAN BUDAYA BALI

Om Swastyastu

Banjar merupakan organisasi sosial tradisional masyarakat Bali. Banjar merupakan bagian dari Desa Pekraman (dulu disebut Desa Adat). Organisasi Banjar ini sama dengan RT/RW di Jawa.  Banjar sudah ada sejak jaman dahulu dan mengatur beberapa kegiatan anggota (Krama) yang dibuat dalam sebuah peraturan yang disebut “awig-awig”. Selain organisasi Banjar juga ada organisasi tradisional yang disebut subak. Subak adalah  organisasi yang mengatur sistem pembagian air irigasi, pola tanam  dan ritual (upacara) Hindu dalam kaitannya dengan pertanian di sawah (tanah basah) maupun tegalan (tanah kering).
Seperti kita ketahui di setiap Banjar ada tempat umum yang disebut Balai BanjarBalai Banjar memiliki fungsi tempat bermusyawarah untuk mengkomunikasikan berbagai hal termasuk mencari solusi dari masalah banjar setempat dan mendiskusikan rencana-rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh warga (Krama) banjar.   Balai Banjar juga merupakan tempat pelaksanaan ritual tabuh rah lazim diadakan berkaitan dengan upacara agama (Hindu).

TAJEN MEMBERDAYAKAN DESA PEKRAMAN

Tabuh berarti mencecerkan dan rah adalah darah. Pelaksanaan tajen dalam Tabuh Rah dianggap sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan upacara sehingga pelaksanaannya diperbolehkan sepanjang tidak ada kegiatan judi atau taruhan uang.
Namun lambat laun budaya ritual tabuh rah ini melenceng dari koridor agama menjadi ajang judi disebut Tajen. Tajen berasal dari kata “taji” mendapat akhiran “an”. Taji adalah sebuah pisau kecil yang dipasang pada kaki kiri ayam aduan. Ayam jago atau aduan yang telah dipasangi Taji siap bertarung sekaligus untuk menentukan menang kalah. Krama banjar yang suka me-Tajen umunya menyebut arena Tajen sebagai hiburan.
Judi Tajen merupakan kegiatan buruk yang agama karena menyebabkan terjadinya kemiskinan, yang mana waktu mereka terbuang untuk pergi tajen, banyak para mania tajen lupa menjalankan swadarmanya sehingga penghasilannya menjadi berkurang. Tajen merupakan ajang judi. Maka dengan ada larangan pemerintah terhadap segala bentuk perjudian di tahun 1981, tajen tak lagi bertempat di wantilan. “Adu jotos” ayam jago pun dilakukan secara sembunyi-sembunyi di rerimbunan kebun kopi, ladang jagung, tumpukan jerami usai panen, bahkan sudut pekuburan.
Segala bentuk perjudian dilarang agama. Khusus kegiatan Tabuh Rah biasanya dikaitkan dengan upacara keagamaan. Pertama, Tabuh Rah dilaksanakan dengan penyambleh, disertai upakara yadnya. Kedua, Tabuh Rah dalam bentuk Perang sata merupakan suatu Kebiasaan (Dresta, bahasa Bali) yang berlaku di masyarakat yang pelaksaannya boleh diganti dengan Penyambleh. Kemudian, mengenai persyaratan Perang Sata diatur dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, boleh digelar dalam kaitan upacara Bhuta Yadnya (Caru Panca Kelud, Rsi Ghana, Balik Sumpah, Tawur Agung, Tawur Labuh Gentuh, Tawur Panca Wali Krama, Tawur Eka Dasa Rudra). Kedua, Pelaksanaannya di tempat upacara. Ketiga, diiringi Adu Tingkih, Adu Pangi, Adu Taluh, Adu Kelapa, Andel-andel serta upakara-nya. Keempat, pelakunya adalah pemilik upacara (Sang Yajamana). Kelima, tiga parahatan (Sahet) tanpa taruhan. Kelima, jika dilaksanakan dengan cara menyimpang dari ketentuan tersebut dianggap sebuah bentuk penyimpangan.

TAJEN MEMBERDAYAKAN DESA PEKRAMAN, MELESTARIKAN ADAT DAN BUDAYA BALI

Jadi, jika didalamnya ditemukan unsur judi sudah menjadi kewenangan kepolisian untuk melakukan penangkapan. Dijerat pasal 303 KUHP, pelakunya diancam hukuman penjara selama 5 tahun. Untuk itu mari kita dukung peraturan pemerintah tentang pengapusan segala bentuk perjudian di masyarakat, karena kita telah mengetahui sangat menyengsarakan masyarakat. Mari kita perkuat persatuan dan kesatuan untuk membangun kesejahteraan mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan masyarakat. Jangan sampai ada keluarga, teman kita yang terkena pasal 303 KUHP karena main judi (tajen, judi kartu, judi ceki, togel dan lain sebagainya).

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *